Wabup Suiasa Soisalisasikan Kebijakan Pemkab Badung di kuta.

by -

Hindari Terjadinya Bias Informasi Terkait Penanganan Covid-19

 
Mangupura, Baliinside. Id – Dalam rangka memberikan pemahaman serta untuk menghindari terjadinya bias informasi di masyarakat tingkat terbawah baik di adat maupun kedinasan, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mensosialisasikan berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanganan Covid-19, pada hari Selasa (12/5) bertempat di Kantor Camat Kuta.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta, Kepala Badan Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kabag Humas Made Suardita, Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, para Lurah dan Bendesa serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta.

Wabup Suiasa mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan melalui pemaparan yang lebih detail, lebih substantif, lebih teknis dan lebih operasional tentang kebijakan-kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka penanganan Covid-19 yang mana dikatakan Bupati sudah menyampaikan kepada publik melalui media massa, terkait adanya kebijakan dari Pemkab Badung yang bersumber dari APBD.

Namun karena penanganan Covid-19 ini merupakan penanganan bersama dari semua tingkatan pemerintah, mulai dari pemerintah pusat yang merupakan pemangku yang pertama, penanganan pemerintah propinsi dan kabupaten, bahkan sampai penanganan yang ditangani pemerintah desa. Maka pihaknya juga mengkompilasikan semua kebijakan negara, institusi negara melalui kementerian, pemerintah propinsi dan kabupaten hingga ke desa dan kelurahan tersebut.

“Kami jelaskan tentang itu, sehingga seluruh komponen masyarakat melalui tokoh-tokohnya, prajuru desa adat, kaling, lurah dan camat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga memiliki kesamaan bahasa yang kemudian disampaikan kepada masyarakat,” katanya seraya mengatakan masyarakat memang masih banyak yang belum memahami, bahkan masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Wabup Suiasa mengatakan masih banyak pemahaman masyarakat soal kebijakan itu diasumsikan boleh dilakukan baik dengan serta merta, bisa diberikan kepada seluruh elemen masyarakat, maupun bisa dilakukan untuk program apa saja. Yang perlu disadari oleh masyarakat adalah bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran negara melalui keuangan daerah ini ada rambu-rambu dan aturan yang membatasi, baik dari segi jenis program, cakupan yang bisa diberikan kepada elemen (cluster) masyarakat, termasuk jenis kegiatan serta prosedurnya yang semuanya itu harus dipatuhi.

“Kendatipun kita dalam keadaan situasi berat, terdesak dari berbagai hal kehidupan, bukan berarti bisa dimaknai sebebas-bebasnya dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggara tersebut,” jelasnya seraya menambahkan pemerintah pasti memikirkan yang terbaik untuk masyarakatnya, berusaha memberikan bantuan yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada masyarakatnya.
Terkait dengan kebijakan atau program yang diberikan kepada masyarakat, baik bersumber dari pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten serta desa termasuk dalam pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat di kelurahan, Suiasa menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut berbasiskan pada data. Mulai dari data nama, alamat, ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga data kaitan dengan indikator-indikator setiap program yang ada.

“Sehingga nanti kita memiliki Big Data yang selanjutnya akan kita lakukan cleansing,” sambungnya sembari memastikan bahwa proses cleansing itu masih berjalan hingga saat ini serta diharapkan data murni hasil cleansing bisa selesai secepatnya sehingga program ini tepat sasaran dan tidak ada penerima ganda.