Mangupura Baliinside.id – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa pimpin Rapat Koordinasi melalui Video Conference (vidcon) dengan para camat dan perbekel se-Kabupaten Badung di RJ Wakil Bupati Badung, Jumat (1/5). Rapat koordinasi yang terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga diikuti oleh Kepala Dinas PMD Komang Budi Argawa, Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Sosial I Ketut Sudarsana serta Kepala Cabang BPD Mangupura IGN Ngurah Bagus Artawan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Suiasa menyampaikan kembali kebijakan-kebijakan strategis yang diambil Pemkab Badung khususnya yang terkait dengan penanganan dan pencegahan Covid-19 yang telah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Untuk itu harus disinergikan kebijakan-kebijakan tersebut baik dari kebijakan Pemkab Badung termasuk juga kebijakan dari pemerintah atasan yang akan menjadi pedoman dan dasar serta menjadi acuan di Desa.
“Dari refocusing dan realokasi anggaran tersebut, kita membuat kebijakan strategis yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati untuk kemudian sedapat mungkin nantinya kita sinkronisasikan dan kita sinergikan dalam membuat kegiatan-kegiatan termasuk nanti yang akan dilaksanakan di tingkat desa,” katanya.
Ditambahkan bahwa dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 begitu banyak program yang dananya bersumber baik dari dana pemerintah pusat lintas departemen atau lintas kementrian disamping juga ada program-program yang lahir dari pemerintah propinsi serta kebijakan strategis dan kebijakan umum dari Pemkab Badung sehubungan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus disinkronkan semua. “Untuk itu saya sampaikan agar ada kesamaan bahasa dan substansi dalam menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat secara komplit dan komprehensif,” jelasnya.
Berkaitan dengan penyaluran BLT Dana Desa, Wabup Suiasa mengharapkan agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu, terutama alokasi untuk bulan April agar segera dicairkan paling lambat minggu pertama bulan Mei 2020 sesuai surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara itu Inspektur Luh Suryaniti mengingatkan kepada para perbekel untuk menghindari terjadinya duplikasi penerimaan bantuan dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19. Diingatkan pula dalam rangka pencegahan Covid-19, banyak sekali terbit regulasi baik yang mengatur tentang APBD maupun yang mengatur tentang APBDes untuk itu agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih bagi penerima manfaat apakah nantinya menerima berupa BLT Dana Desa maupun berupa sembako. “Saran kami agar nantinya ditetapkan dalam keputusan perbekel baik yang menerima BLT Dana Desa melalui rekening masing-masing penerima maupun masyarakat yang menerima dalam bentuk sembako,” katanya.