Tegas, GTPP Denpasar Beri Sanksi Pelanggar PKM Berupa Teguran

by -

Denpasar, Baliinside.id – Kasus pelanggar keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari Denpasar telah diberolan sanksi tegas oleh Pemerintah Konta Denpasar melalui Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5) sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya. Pelanggar tersebut diberikan pembinaan dan sanksi tegas berupa teguran lisan dan tertulis.

“Jika dilihat dari pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan membuat kegiatan yang mengundang kerumunan masa. Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan memberikan teguran dan pembinaan baik secara lisan dan tertulis sesuai Perwali PKM,” ujar Made Toya.

Sebelum melayangkan sanksi, Ketua Harian GTPP Kota Denpasar mengaku telah melaksanakan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Selain itu, pihaknua juga sudah mendengar laporan dari Kadus wanasari dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja. Atas dasar itu, Made Toya selaku TGPP Covid-19 Kota Denpasar menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis atas kejadian tersebut.

Teguran lisan itu juga diberikan kepada Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera selaku Ketua TGPP Covid-19 Kecamatan. Selanjutnya, merujuk surat teguran itu, Camat Denut memberikan teguran kepada Perbekel Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta dan Kadus Wanasari, H. Badrus Samsi juga diberikan sanksi teguran.

“Sesuai Perwali PKM Pasal 19, Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Adminisi yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tertulis, serta pembinaan langsung,” jelas Made Toya.

Selebihnya Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah Kota Denpasar. “Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk menaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik,” katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made atoya, Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta dan Kadus Wanasari, H. Badrus Samsi.