Rapat Dengan Bupati/Walikota, Gubenur Koster : Penularan Covid-19 di Masyarakat Masih Bisa Dikendalikan

by -

Baliinside.id, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan kerja nyata melalui berbagai terobosan strategis sebagai upaya mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali. Senin (13/4/2020), Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Bali.

Gubernur Koster mengatakan, melalui kerjasama semua pihak, ia optimis Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan covid-19. Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah.

”Secara akmulatif, angkanya memang naik, tapi yang perlu kita syukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan himbauan,” katanya.

Dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jayasabha  Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/kota membahas beberapa hal. Salah satunya dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat. Selain itu pemprov Bali juga membahas skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi dan kabupaten/kota, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota.

Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan COVID-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin.

Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota. Bupati/walikota dapat  memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.

Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas.