Provinsi Bali Siapkan 122 Koprasi, Salurkan Produk Lokal

by -

Bali Inside, Denpasar – Pemerinah Provinsi Bali siap mengimplemenasikan Peraturan Gubernur No 99 ahun 2018  Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Untuk iu, Dinas Koprasi dan UMKM Provisni Bali telah menyiapkan sedikitnya 122 koprasi produksi yang nantinya akan menyalurkan produk lokal Bali ke hotel, restoran maupun pasar modern di Bali.

“ Saat ini ada 122 koperasi produksi yang aktif dan akan kita tambah. Misalnya di kintamani kita bentuk koperasi khusus komoditi Jeruk, di Tabanan koperasi khusus buah manggis dan seterusnya. Juga akan difasilitasi untuk secepatnya bisa terhubung dengan hotel, restoran dan pasar lain, sesuai visi Pak Gubernur,” ujar I Gede Indra Dewa Putra saa acara ‘Penguatan Peran Koperasi Produksi di provinsi Bali, Untuk Mendukung Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali’ pada Rabu (12/6) pagi.

Koprasi yang disiapkan tersebut tersebar di seluruh Bali berdasarkan  potensi masing-masing daerah. Kedepan pemerintah akan terus menambah jumlah koprasi produksi sehingga kepastian pasar dan kesinambungan produk bias tejaga.

Selain itu Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali IB Wisnu Ardhana juga sudah mengambil ancang-ancang. Ia menjelaskan Pergub ini sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali.

“Selama ini kita ada masalah di hilir, yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak. Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah,” urai Wishnuardana.

Dengan kewajiban hotel, restoran, catering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wishnuardana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritas petani lokal untuk mendapatkan pasar. “Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan,” tandasnya.

“Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual min 60 % produk lokal.  Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 %. Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik,” jelasnya lagi.