Pemerintah mewajibkan para wisatawan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan ke Bali melalui pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (swab) atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, 2 hari sebelum keberangkatan. Sementara, wisatawan domestik atau PPDN yang pergi ke Bali dengan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil non-reaktif tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Hasil uji swab test dan rapid test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Aturan ini sudah diputuskan saat Rapat Koordinasi Daring Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Panglima Kodam dan Kepala Polda terkait pada Senin (14/2). Keputusan ini sebagai tindakan preventif untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Karena pada akhir bulan Oktober terjadi lonjakan kasus covid-19 yang cukup signifikan pasca libur dan cuti bersama.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dalam keterangan resmi.
Ia juga meminta agar protokol kesehatan di beberapa tempat di Bali seperti; tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata lainnya lebih diperketat dan akan menunjuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo untuk segera mengatur prosedurnya.
Menko Luhut meminta pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan ini bisa dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran nomor 21 tahun 2020, diharapkan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 untuk tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan dan dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun luar ruangan dan menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. Panglima Kodam IX Udayana dan Kapolda Bali juga diminta untuk mengerahkan pasukannya dalam membantu operasi penegakan disiplin Surat Edaran ini.