Pengumuman Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 oleh Gubernur Bali

by -
Sumber: instagram @pemprov_bali

Baliinside.id, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh oleh Gubernur Bali dan jajarannya pada selasa (15/12) di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar 

Surat yang ditujukan kepada Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atauPenanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Seluruh Bali tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkian kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan mengingat masih tingginya tingkat penularan covid-19 khsusnya di provinisi Bali. Selain itu, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan adanya kemungkinan kerumunan masyarakat selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 juga menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya surat edaran ini.

Selanjutnya, dikutip dari laman akun insatagram resmi Provinsi Bali gubernur koster mengatakan bahwa para  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, dan mengisi e-HAC Indonesia ; kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan; dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” papar Gubernur Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Secara spesifik bagi Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021  wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku kemudian ada larangan keras mengenai penyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.

Gubernur Bali dalam surat edaran ini ini juga menyampaikan untuk melaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab semua aturan-aturan yang diterbitakan dalam surat edaran ini. Surat edaran yang bernomer  2021 tahun 2020 ini juga  seraca resmi mulai akan berlaku berlaku pada tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. Sementara itu, bagi Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.