Denpasar, Baliinside.id – Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir dan batin. TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran yaitu gerakan dalam rangka mendorong, mendukung dan mensosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Mendukung program pemerintah dengan sasaran para keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Sejalan dengan itu, di Provinsi Bali gerakan PKK dalam mengaktualisasikan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK diarahkan untuk mendukung visi, misi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala.
Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, maka masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi imbauan dari pemerintah. Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini diberlakukan sejak 9 Juli 2020 lalu, di mana telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun
fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan. Di lapangan, dalam pelaksanaannya perlu pengawasan dalam penerapannya yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktivitas. Karena harus dimaklumi, belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda atau menurun kasusnya. Dalam pengawasan dan monitoring telah dilakukan sinergi dengan aparat kepolisian, instansi pemerintah, Satpol PP, desa dinas, desa adat termasuk Pecalang sebagai unsur pengamanan tradisional terlibat semua dalam tugas mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sasarannya antara lain pasar tradisional, toko-toko, tempat penyelenggaraan ibadah keagamaan dan juga tempat-tempat wisata yang sudah mulai dibuka termasuk fasilitas publik lainnya yang memang berdasarkan pertimbangan membutuhkan untuk diawasi dan dimonitor. Fokus pengawasan meliputi mobilitas masyarakat seperti di pasar bagaimana perilaku antara pengunjung pasar dan pembeli, apakah sudah menggunakan masker ?
Kemudian apakah masker sudah digunakan dengan baik, tidak turun ke dagu atau saat transaksi dilepas karena dipikir lebih leluasa untuk berbicara ?. Pada fasilitas publik semacam pasar atau tempat wisata apakah sudah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan fasilitas cuci tangan dan petugas tidak bosan untuk berteriak lewat pengeras suara menyampaikan untuk jaga jarak baik physical maupun social distancing ?. Semua itu harus diawasi dan dimonitor.
“Dalam beberapa kesempatan jika aparat melihat ada warga masyarakat tidak melengkapi diri dengan masker maka aparat pun sudah menyiapkan masker sekaligus mengingatkan dan mengimbau untuk membawa masker dan menjadikan masker sebagai suatu kebutuhan yang harus melekat. Ini menjadi bagian dari kondisi yang sering kita temukan di lapangan dan masih ada warga yang mengabaikan terkait hal ini,” ujar Ny Putri Koster.
Semua pihak perlu untuk mengajak kepada kita semua untuk menggugah kesadaran diri masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, karena saat ini penerapan protokol kesehatan sebagai cara efektif dalam mengatasi penularan sekaligus mencegah Virus Corona atau Covid-19. Di lain pihak, aparat yang melakukan pengawasan memiliki keterbatasan untuk setiap saat dalam melakukan pengawasan dan memonitor aktivitas warga masyarakat.
Maka yang paling elok dan bijaksana dalam melakukan pengawasan adalah diri kita sendiri. Jika kita punya kesadaran dalam berperilaku, maka kita akan tetap sehat dan selamat dari penularan Covid-19. Di Provinsi Bali, telah terbit Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deasese 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. TP PKK Provinsi Bali sangat mendukung atas terbitnya Pergub tersebut dan akan terus bergerak untuk ikut mensosialisasikan, yang dimulai dari keluarga.
Pada intinya Pergub tersebut mengatur beberapa hal antara lain dari sisi penerapan disiplin perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketaatan dan kepatuhan untuk mentaati suatu nilai tata tertib. Di lain pihak penegakan hukum Protokol Kesehatan perlu dilakukan sebagai upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan atau tanpa disertai sanksi hukum.
Sedangkan Tatanan Kehidupan Era Baru adalah suatu tindakan atau budaya baru untuk hidup bersih, sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi Covid-19. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Keeehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh pemangku kepentingan melalui Tatanan Kehidupan Era Baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Peraturan Gubernur ini bertujuan: meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dari pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan; a. b. mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan; meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19; dan d. terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kepentingan terhadap Protokol Kesehatan dalam beraktivitas dan berkegiatan seperti: pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya; pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan non bank; kesehatan; jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemangku umum, ketertiban dan keamanan. Pergub tersebut subjek pengaturan perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau meliputi: penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut bila hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19 minimal 1 (satu) meter.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti yakni melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah mengendalikan Covid-19, menyediakan sarana pencegahan Covid-19 (meliputi tempat mencuci tangan dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai), melakukan identifikaai dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan imbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memasang media informasi.
Walaupun dalam penegakan atas pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 ada sanksi, namun masyarakat diharapkan tidak terlalu apreori terhadap sanksi terutama sanksi denda Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Hendaknyna lebih bijaksana dalam menyikapi hal ini dan lebih melihat tujuan dari pada dikeluarkannya Pergub ini, yaitu salah satunya adalah terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Walaupun sulit untuk benar-benar menghilangkan kemungkinan terkena Covid-19, setiap keluarga dapat meminimalisir resiko penularan dengan memperhatikan faktor VDJ di rumah dan keluarga, yakni
a. VENTILASI (membuka jendela atau pintu pagar agar udara segar mengalir dan menghindari berada di ruangan tertutup khususnya dengan anggota keluarga yang rentan dan keluarga yang sering keluar rumah).
b. DURASI (menyediakan kamar terpisah jika ada anggota keluarga yang harus bekerja di luar rumah dan kurangi interaksi dengan anggota yang rentan).
c. JARAK (jika memungkinkan, anggota keluarga yang bekerja di luar diharapkan menjaga social distancing dan menggunakan masker disekitar keluarga lainnya, khususnya lansia dan balita, selain itu perlu diingatkan untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa pada saat ini transmisi Covid-19 telah bermunculan berbagai Klaster (Klaster Pasar, Kampus, perkantoran dan lain-lain), begitu juga mulai mengancam unit sosial terkecil yaitu Klaster Keluarga. Klaster Keluarga terjadi saat salah satu anggota keluarga terinfeksi virus, lalu menularkan ke anggota keluarga lainnya sehingga satu rumah tangga tertular COVID-19 saat berada di rumah sendiri).
Untuk mencegah transmisi Klaster Keluarga agar tidak semakin masif dapat dilakukan dengan memperbanyak tes sweb massal ke level Kelurahan dan RT oleh Pemprov, Pemda dan Dinkes. Perbanyak atau konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi komunikasi risiko ke warga, menggandeng tokoh warga atau pemuka agama untuk edukasi, membuat kebijakan untuk membatasi mobilitas warga dan melarang keramaian publik melalui sistem contact tracing diperkuat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun dan kapanpun baik secara individu ataupun berkelompok.
Ny Putri Koster mengingatkan agar kader PKK selalu membawa masker lebih di tasnya, sehingga saat menemukan seseorang yang tidak menggunakan masker di jalan, langsung bisa diedukasi sekaligus diberikan masker. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.