Bali, Baliinside.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi Nomor:192/SatgasCovid19/II/2022 tentang Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19 kepada Walikota/Bupati se-Bali, Senin (7/2).
Meningat kasus baru Covid-19 varian Omicron berkembang sangat cepat di Bali, serta mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 varian omicron, Gubernur Bali mengintruksikan sebagai berikut:
- Menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif.
- Agar semua kasus Covid-19 yang tanpa gejala diisolasi pusat, tidak mengizinkan isolasi mandiri.
- Menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan
- Menggencarkan pelaksanaan 3T (Testing,Tracing, dan Treatment) bersinergi dengan Kapolres/Kaporesta dan Komandan Kodim.
- Membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
- Penerapan Protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Instruksi ini ditujukan kepada Walikota/Bupati, Kepala Desa/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama bergotong royong melakukan upaya yang serius dalam mencegah penyebaran Covid-19.