Denpasar, Baliinside.id – Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan penghargaan pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Daerah kepada Kepala Desa Pemogan pada acara peringatan puncak Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui video conference (Vidcon) di Gedung Gaja Jayasabha Denpasar, Jumat (26/6).
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha dan Irdam IX/Udayana itu, terungkap bahwa penghargaan diberikan kepada Desa Pemogan berkat peran sertanya dalam pelaksanaan Pemetaan dan Penjangkauan Kepada Masyarakat pada Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sejak bulan Mei 2017.
Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, peringatan Hari Anti-Narkoba penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019.
“Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,” katanya.
Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta. Adapun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. “Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus,” katanya.
Sementara terkait penyebaran wabah Virus Corona, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.
“Penanganan narkotika dan Covis-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal,” kata Wapres Ma’ruf Amin seraya menyebut Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius.
Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko SH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI pada tahun 2019, terungkap bahwa tren prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir sebesar 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang.
Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk penajaman peran stakeholders terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.
Di mana Inpres ini menitikberatkan pada Implementasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program P4GN.
Dalam acara virtual bertema ‘Hidup 100 Persen di Era New Normal’ tersebut, juga turut serta diikuti para pimpinan lembaga tinggi negara, para duta besar negara sahabat, para pejabat pemerintahan pusat dan daerah serta penggiat anti-narkotika se-Indonesia.