Baliinside.id, Mangupura – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendengarkan arahan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose terkait perkembangan kamtibmas di Bali pada masa pandemi Covid-19, melalui sambungan video conference (vidcon). Dalam vidcon yang digelar Kapolda Bali, Bupati didampingi Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Perwakilan Dandim Badung mengikuti dari Ruang Command Center Polres Badung, Senin (20/4).
Kapolda Reinhard Golose dalam arahannya mengatakan kebijakan antara pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus seragam. Artinya kegiatan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 harus sesuai anjuran dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan di daerah. “Selama kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebijakan satgas, yah silahkan,” ucap Kapolda Bali.
Kebijakan yang dilarang adalah kebijakan yang bukan rekomendasi dari satgas Covid-19, apalagi kebijakan yang tidak sejalan dengan kebijakan satgas pusat dan provinsi. Seperti kebijakan penutupan jalan dan pengucilan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Itu yang dilarang, karena Covid-19 ini sudah masuk dalam bencana nasional non alam, jadi kami di Polri dapat tugas dari pemerintah pusat untuk memastikan semua kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan dari satgas pusat,” terangnya.
Sementara itu Bupati Badung, Giri Prasta seusai vidcon tersebut mengatakan tindak lanjut terkait upaya pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Badung mengedepankan gotong royong, gerak cepat, tanggap darurat dan tepat sasaran. Langkah promotif dan preventif terus dilakukan dengan melibatkan desa adat dan dinas serta tokoh masyarakat.
Pihaknya juga mengapresiasi atas partisipasi aktif TNI/Polri dalam menertibkan masyarakat yang bandel, karena masih berkegiatan nongkrong di warung-warung dan tempat keramaian. “Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri karena sudah ikut berperan memberi rasa aman dan mengedukasi masyarakat untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” katanya.
Terkait dengan keberadaan PMI yang dari Badung, Bupati mengatakan sudah menampung di rumah singgah dengan memanfaatkan hotel yang didampingi oleh petugas medis dan dijaga oleh Satpol. PP. Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan PMI dan juga kedisiplinan mereka dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
Disamping itu, Bupati Giri Prasta menekankan semua pihak untuk selalu mengedepankan rasa kemanusiaan menghindari saling hujat maupun menyebarkan informasi yang tidak benar, karena hal tersebut malah akan membuat masyarakat panik. Bupati juga menyarankan agar sharing informasi yang mengarah kepada himbauan pencegahan Covid-19.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi menyebutkan beberapa hari yang lalu, Polres Badung telah mengeluarkan surat ketentuan penanggulangan Covid-19 kepada Bendesa Adat di wilayah hukum Polres Badung. Surat ketentuan tersebut dimaksud agar Bendesa Adat dalam mengambil kebijakan harus selaras dengan kebijakan dari Satgas pusat.
Dalam surat ketentuan penanggulangan Covid-19 yang tertuju ke Bendesa Adat di wilayah hukum Polres Badung berisikan kepada Bendesa Adat agar tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri mengenai penanggulangan penyebaran Covid-19. Dan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Desa Adat berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 harus selaras dengan kebijakan, baik dari satgas pusat maupun satgas provinsi dan kabupaten.