Mangupura, Baliinside.id Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung AA. Ngr Arimbawa dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung Agus Aryawan tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa juga melaunching Aplikasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil “Aku Dicari” sekaligus penyerahan masker kain secara simbolis bantuan dari Korea International Cooperation Agency (Koica) dan United Nations Development Programme (UNDP) bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, kepada OPD yang melaksanakan pelayanan publik diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan yang lainnya bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil, Rabu (22/7).
Acara juga dihadiri oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung, para Camat, Ketua Forum Perbekel, Lurah dan BPD.
Wabup Suiasa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan PKS ini karena amat penting di dalam validasi data kependudukan. Kegiatan ini merupakan upaya membangun sinergitas antara Disdukcapil dan DPMPTSP dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, mudah dan cepat sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan tidak banyak terbuang waktunya hanya untuk mengurus pelayanan saja.
Lebih lanjut dikatakan Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, berupa layanan yang “CDMA” yaitu Cepat dalam artian pelayanan tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama, berbasis digital dan menggunakan IT maka wajib dibuatkan aplikasi dan inovasi.
Berikutnya, Dekat yang dimaksudkan bahwa masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan tapi cukup datang ke kantor camat wilayah masing-masing. “Kemudian dekatnya ini juga dimaksudkan bagi calon penduduk yang akan ber-KTP berusia 16 tahun yang akan beranjak ke 17 tahun di ranah SMA, ini juga dibuatkan MoU dengan pihak sekolah untuk perekaman KTP. Jika yang bersangkutan nanti beranjak 17 tahun, KTP nya tinggal dicetak saja maka potensi wajib KTP Badung tahun depan sudah 100 persen,” katanya.
Menurut Suiasa dulu masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat tapi cetaknya masih di Disdukcapil dan sekarang ini ada administrasi yang bisa dicetak oleh masyarakat sendiri karena sudah ada regulasi kertasnya tidak harus menggunakan kertas lama yang menggunakan kode-kode kenegaraan, sekarang ini cukup menggunakan barcode saja.
“Dimana pun masyarakat berada bisa mengurus administrasi kependudukan dan langsung mencetaknya dengan aplikasi yang kami namai “Aku Dicari” yaitu Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri,” tegas Wabup Suiasa seraya berharap ini dapat meringankan masyarakat karena tidak perlu mencetak administrasi kependudukan ke Kantor Disdukcapil tapi cetak sendiri karena sudah bisa online.
Dikatakan saat ini sudah terjadi peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dimana dulu ada “Akusapa” Administrasi Kependudukan Satu Paket yaitu dengan satu permohonan masyarakat mendapatkan tiga produk yang keluar. “Karena itulah kami selalu berinovasi bersama jajaran bagaimana dalam pelayanan publik ini benar-benar prima,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan M itu murah. Dalam hal ini di Badung sudah digratiskan biayanya Sedangkan A adalah akurat dimana dibalik penggunakan sistem administrasi digital dan aplikasi hasilnyapun harus akurat. “Inilah konsep pelayanan prima yang diterjemahkan. Oleh karena itu sekarang ini kami membuat sebuah aplikasi yang disebut “Aku Dicari” Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri yaitu masyarakat bisa mendaftar dan mencetak sendiri hasil permohonannya.
Sementara itu Kadisdukcapil A.A Ngr. Arimbawa melaporkan bahwa perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan DPMPTSP ini tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan, dimana perjanjian kerjasama ini terwujud setelah sebelumnya diterbitkan surat persetujuan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/5506/Dukcapil tanggal 22 Mei 2020 perihal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
Menurutnya PKS ini baru pertama diwujudkan dan kedepannya diharapkan ada PKS-PKS baru lagi dengan lembaga-lembaga lainnya. Selain aplikasi Aku Dicari, Disdukcapil juga punya inovasi LACIKU dan antrean on line yang disebut NGANTRE.Com dimana masyarakat bisa mengatur daftar antreannya dari rumah dengan menggunakan android.
Terkait dengan penerapan budaya hidup baru pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Saat ini pelayanan dalam rangka adaptasi gaya hidup baru, Disdukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, pembersihan ruangan dengan disinfektan secara rutin, jaga jarak serta pemberian sekat pada tempat layanan Disdukcapil. Selain itu setiap yang masuk kantor diwajibkan cuci tangan, pemakaian masker dan pengecekan suhu tubuh,” kata mantan Camat Kuta Utara ini.