Mangupura, Baliinside.id – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengikuti Rapat Virtual Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dari Rumah Jabatan Wakil Bupati di Puspem Badung, Jumat (15/5). Turut mendampingi Wabup, Kadiskes dr. Nyoman Gunarta, Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata, Kabag Pemerintahan Dewa Sudirawan.
Rapat virtual yang diikuti para Bupati anggota Apkasi seluruh Indonesia ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah pemerintah daerah didalam menangani pandemi Covid-19 serta merangkum masukan-masukan dari kepala daerah selaku anggota Apkasi tentang kendala-kendala didalam menjalankan kebijakan-kebijakan dari pusat untuk dikoordinasikan lagi ke pemerintah pusat.
Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa mewakili Bupati Badung memberikan masukan khususnya berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung yang bisa dijadikan konsep substansi sehingga nantinya disampaikan ke pemerintah pusat. Pertama, wacana dari Menteri Keuangan yang akan memberikan stimulus kepada 10 daerah di Indonesia yang sumber pendapatannya sebagian besar dari pariwisata termasuk Bali agar segera direalisasikan karena sampai saat ini wacana stimulus pariwisata ini tidak ada kejelasan dan kepastian. Untuk itu diminta kekonsistenan pemerintah pusat untuk menerapkan stimulus ini.
Kedua terkait dengan Kabupaten Badung sebagai daerah yang memiliki celah fiskal negatif karena kemampuan Badung mandiri dimana sektor pendapatan dari sektor pariwisata sudah menopang dan membiayai kebutuhan daerah sehingga mendapatkan DAU yang minim. Akan tetapi semenjak pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan pendapatan sehingga kemampuan untuk membiayai kebutuhan daerah juga menurun. Untuk itu diharapkan kebijakan dari pusat untuk mengkaji kembali posisi Kabupaten Badung sehingga mendapat DAU sepantasnya.
Selanjutnya ketiga, Wabup Suiasa mengusulkan agar kegiatan penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat apalagi ada korelasinya dengan program Covid-19 di daerah untuk secepatnya dieksekusi seperti contohnya kartu pra kerja dan pemberian insentif untuk tenaga medis dan apabila tidak semuanya dicover oleh pusat, sisanya akan ditanggulangi dari APBD sehingga sesuai aturan tidak ada penerima ganda.
Yang keempat diharapkan agar diberikan peluang bagi daerah untuk mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat terkait dengan cakupan kuota terhadap satu program misalnya pemberian BST dari Kementerian Sosial dimana setelah diusulkan sesuai kuota, ternyata data yang turun tidak sesuai usulan. Diharapkan ruang ini dibuka untuk menambah usulan lagi sesuai dengan kuota sebelumnya karena berdasarkan pemikiran kuota yang diberikan sudah ada anggarannya.