Denpasar, Baliinside.id – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat, 22 Mei 2020. Jumlah kumulatif pasien positif 380 orang, bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 Imported Case dan 4 orang Transmisi Lokal.
Sementara Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 284 orang, bertambah 4 orang WNI. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang.
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 92 orang yang berada di sejumlah rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case (186 orang), terinveksi di daerah lain (31 orang) dan untuk transmisi lokal (155 Orang) dan WNA (8 orang).
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan Setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali menggunakan moda transportasi udara agar menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis SWAB.
Sedangkan bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat diminta untuk melakukan rapid tes dan mengisi formulir tujuan datang ke Bali, pihaknya juga menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. “Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” katanya.