Denpasar,Baliinside.id – Sekda Prov Bali Dewa Made Indra menyatakan kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Provinsi Bali merupakan hal penting yang harus diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah namun juga oleh sebagian besar masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Pelantikan Anggota Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (18/8).
Ia mengakui bahwa selama ini praktek dan implementasi kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas masih jauh dari konteks dan belum optimal. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor, seperti regulasi yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas, serta praktek di lapangan terutama oleh masyarakat. “Intinya kita semua harus satu pemahaman. Bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita akomodir,” jelasnya pada kesempatan tersebut.
Apalagi menurutnya, mewujudkan kesetaraan tersebut tidak mudah. “Inilah pentingnya kita semua satu persepsi dari semua lapisan masyarakat juga. Jika pemahaman tersebut sudah tercapai, maka akan dituangkan dalam regulasi,” imbuhnya. Namun, ia mengakui hal ini butuh waktu dan proses yang tidak sebentar. Jika regulasi sudah ada, maka perlu juga pengawasan oleh berbagai pihak agar regulasi itu tidak berakhir di atas kertas semata.
“Apalagi jika dilihat penyandang disabilitas di Bali cukup besar, sekitar 17.024 orang dari berbagai jenis kedisabilitasan. Sehingga ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam pemenuhan dan perlindungan hak serta kewajibannya,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapan pada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiitas agar dapat menjalankan tugasnya untuk dapat mencapai tujuan yaitu mendorong dan mengadvokasi pengarustamaan penyandang disabilitas dalam kebijakan dan pelayanan publik. “Komite ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta kesamaan kesempatan dan partisipasi dalam pembangunan daerah,” harapnya. Karena ini juga menurutnya sesuai dengan arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Pelantikan anggota komite tersebut adalah sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali nomor 229/03-C/HK/2020 tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bali. Masa tugas komite yang diatur dalam keputusan tersebut adalah selama lima tahun hingga tahun 2025 dengan mendapatkan pembiayaan dari APBD untuk operasionalnya.