Bali Inside, Denpasar – Gubernur Wayan Koster langsung merespon dengan cepat berbagai aspirasi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bali. Koster juga menegaskan komitmennya memperhatikan kesejahteraan mereka.
Hal itu terungkap saat Gubernur Koster menerima audiensi pengurus PPDI Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (21/5).
Dalam pertemuan itu, Ketua PPDI Bali I Wayan Mawa selain menyampaikan berbagai aspirasi, juga meminta secara khusus kesediaan Gubernur Wayan Koster duduk sebagai pembina PPDI Bali.
Adapun aspirasi menonjol yang disampaikan Ketua PPDI Bali, yakni terkait soal status dan kesejahteraan para perangkat desa. Meski menurut dia, persoalan usia perangkat desa telah mendapat kejelasan dalam aturan baru, namun para perangkat desa tetap berharap memperoleh pengakuan dan penghargaan purna tugas.
Menjawab aspirasi tersebut, Gubernur Koster mengatakan, perangkat desa memang sepatutnya perlu mendapatkan kejelasan status. “Nanti kita cari nama yang tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster pun kemudian langsung merespon dengan meminta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bali agar segera menggelar pertemuan khusus dengan para perangkat desa guna mencari solusi terhadap berbagai aspirasi mereka.
Selanjutnya Gubernur Koster mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pembenahan ke dalam. Namun ke depan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana mewujudkan Bali Era Baru, Gubernur berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa di Bali.
“Supaya semua perangkat desa seragam aturannya di Bali,” kata Gubernur.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali yang juga mantan Kepala DPMD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana yang hadir mendampingi Gubernur Bali mengatakan pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan perhatian yang besar terhadap perangkat desa.
Oleh karena itu, ia berharap para perangkat desa mempelajari peraturan yang mengatur seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Nomor 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.