Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Disetujui, Gubernur Koster Apresiasi Dewan

by -

Baliinside.id, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap semua fraksi di DPRD Bali atas disetujuinya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.

Hal itu disampaikannya Gubernur Koster dalam Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7).

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.

Kemudian lanjut Gubernur Koster,  dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pada kesempatan ini Gubernur Koster juga menyampaikan akan mengajukan Raperda mengenai Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mantan anggota DPR RI ini mengungkapkan akan menciutkan 49 OPD menjadi 40 OPD. “Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelas Ketua PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Gubernur mengatakandari 49 OPD saat inu ada rencananya akan akan dirampingkan menjadi 38 OPD dengan ditambah dua OPD baru hingga berjumlah menjadi 40 OPD.

Dua OPD baru tersebut adalah OPD yang menangani Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan membuat Bappeda Litbang kembali hanya menjadi Bappeda saja.