Gianyar, Baliinside.id – PLN Gianyar melarang masyarakat untuk menaikan layang-layang yang berisi lampu. Larangan tersebut dituangkan dalam surat himbauan no 0195/KLH.01.01./B05010100/2020. Masyarakat diminta untuk tidak memasang ornamen dan lampu pada layang-layang untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
“Kami menghimbau untuk tidak memasang lampu atau ornamen pada layangan,” ujar Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8).
Himnauan ini dikeluarkan karena banyak jaringan listrik yang bermasalah akibat layang-layang yang tersangkut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bermain layangan dan menghindari dekat jaringan listrik.
“Untuk ini kita menghimbau agar masyarakat tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik,” katanya.
Ornamen lampu yang dipasang dilayangan disebut sebagai salah satu penyebab terjadinya konsleting listrik di jaringan milik PLN.