Denpasar, Baliinside.id – Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.
Menurut Gubernur Koster, Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).
Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. “Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak bisa perbaharui. Sehingga harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali. Sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, alam merupakan satu sumber daya yang paling penting bagi Bali.
Penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita
Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Wilayah Provinsi mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal
28 Januari 2020.
- Muatan RTRW secara prinsip meliputi:
1) Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
2) Rencana struktur ruang wilayah
a. Sistem perkotaan
b. Sistem jaringan prasarana wilayah, mencakup:
(1) Sistem jaringan transportasi
• Rencana pembangunan lima ruas jalan TOL
• Pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut
• Pengembangan Pelabuhan Benoa
• Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas
(Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan)
• Pembangunan Jaringan Perkeretaapian
• Pembangunan Bandar Udara Bali Utara
(2) Sistem jaringan energi
• Pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan
• Penggatian bahan bakar Gas untuk seluruh PLT
• Pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut
(3) Sistem jaringan telekomunikasi
• Peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukung
Bali Smart Island
(4) Sistem jaringan sumber daya air
• Pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi
• Pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan
pertanian dan konsumsi
• Penambahan waduk baru
(5) Sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya.
• Pemerataan penyediaan air minum
• Perluasan pengelolaan limbah terpusat
• Pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah
plastik
3) Rencana pola ruang wilayah meliputi: kawasan lindung dan kawasan
budidaya.
4) Penetapan kawasan strategis Provinsi
5) Arahan pemanfaatan ruang wilayah
6) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang
secara umum, selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar
menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota.