Perda Perubahan RTRW Bali, Gubernur Koster : Pembangunan Fasilitas Pariwista Harus Terkendali

by -

Denpasar, Baliinside.id – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.

Dalam keterangannya, perubahan RTRW Provinsi Bali kedepan akan mengatur secara detail pembangunan fasilitas pariwisata. Selama ini banyak hotel yang di bangun di pesisir hingga mencaplok kawasan pantai. Ia mengajakbsemua pihak untuk menjaga komitmen dalam pelaksanaan perda ini kedepan.

“Pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, dimana yang diperbolehkan, dimana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan kedepan tidak boleh ada pembangunan yang mematikan jalannya kearifan lokal Bali. “Tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. Kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjut Koster.

Selain fasilitas pariwisata, dalam perda tersebut juga mengakomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana. Kawasan industri disana akan dibangun khusus untuk industri yang mendukunh implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. “Perakitannya akan dibangun di Jembrana sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga kita bisa salurkan ke daerah lain” lanjutnya. Ia juga menyebut hanya Provinsi Bali sebagai pelopor penggunaan kendaraan listrik dan diatur dalam peraturan daerah.

Berkaitan dengan Bali energi bersih, Provinsi Bali juga sudah memiliki pergub yang direspon baik Kementerian SDM PLN dan Pertamina. Kedepan Provinsi Bali menargetkan penggunaan panel surya di rumah-rumah, kantor hingga fasilitas pariwisata. “Untuk itu pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut akan dibangun di Jembrana,” kata Gubernur Koster seraya menyebut hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan perndapatan daerah.