Penerima Insentif Pekerja Formal Wajib Jadi Penggerak Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Covid-19

by -

Mangupura, Baliinside.id – Penyerahan bantuan sosial/insentif tahap I untuk gelombang ke-2 oleh Pemerintah Kabupaten Badung bagi pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena PHK akibat dampak Covid-19 berlanjut di Kecamatan Kuta. Sebanyak 460 pekerja menerima insentif, masing-masing mendapat sebesar Rp. 600 ribu per bulan dan diterima selama tiga bulan. Penyerahan insentif dilakukan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa secara simbolis kepada 22 orang di Kantor Camat Kuta, Jumat (19/6). Hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Kasi Datun Kejari Badung, Bank BPD Bali, Inspektorat dan Camat Kuta.

Dalam sambutannya Wabup. Suiasa menyampaikan, pemberian insentif merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 yakni berupa pemberian insentif kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya yang dirumahkan dan terkena PHK.

“Kami Pemkab Badung didukung anggota Dewan memiliki komitmen jelas dan kuat untuk memikirkan masyarakat terdampak Covid-19. Bagaimana kita memproteksi masyarakat yang begitu banyak terkena dampak pandemi corona yang sudah masuk pada sektor ekonomi masyarakat. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk meringankan kebutuhan keluarga, ” jelasnya seraya mengajak penerima bantuan untuk ikut menjadi motor penggerak meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi Covid-19 serta ikut memberikan informasi yang benar, sehingga mampu menekan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk hari ini diserahkan bantuan tahap I, gelombang ke-2. Kenapa bertahap dan bergelombang? Karena dalam tahap melakukan verifikasi dari pemohon yang terdaftar secara resmi melalui link untuk tahap pertama yang lolos by NIK sebanyak 9.000 pemohon. Jumlah ini kembali di cleansing lagi dan baru lolos verifikasi 1.600 orang. “Yang 1.600 ini kita sebut pencairan tahap I. Kita harus konfirmasi balik dan mereka mengirim nomor rekening. Dalam pengiriman nomor rekening tidak serta merta sekaligus bisa semuanya, sehingga pencairannya bergelombang, siapa yang sudah lengkap, itu yang kita cairkan. Ini komitmen kami ingin secepat-cepatnya mencairkan,” jelanya.

Kepada masyarakat yang belum, diberikan kesempatan lagi satu minggu kedepan, karena pihaknya ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dengan tetap mengikuti norma hukum dan aturan yang berlaku. “Kami imbau kepada masyarakat pemohon agar secepatnya melengkapi, sehingga pemerintah daerah juga dengan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat, ” imbuhnya.
Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga melaporkan bantuan sosial ini adalah sebagai jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat dampak covid-19. Bertujuan untuk tetap menjaga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. “Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online melalui sistem link, untuk tahap I ini yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. Penyerahannya dilakukan secara bertahap dan bergelombang yang telah dimulai tanggal 4 Juni lalu,” tambahnya. Bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 15 M