Denpasar, Baliinside.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengingatkan agar penggunaan dana untuk penanganan COVID-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas. Hal ini penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari. Penekanan tersebut disampaikan Dewa Indra saat didaulat menjadi narasumber pada dialog interaktif virtual RRI Denpasar membahas upaya mengawal penggunaan dana bansos COVID-19, Rabu (10/6/2020).
Lebih jauh Dewa Indra yang mengikuti dialog secara daring dari ruang kerjanya menerangkan, secara prinsip pemerintah pusat hingga daerah punya semangat yang sama dalam penggunaan dana penanganan COVID-19. “Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan COPVID-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Deases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana COVID-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD. Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. Namun hal itu dianggap belum cukup hingga Pemprov Bali menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana.
Prosedur yang ditambahkan dalam proses pencairan dana penanganan COVID-19 Pemprov Bali adalah dengan adanya proses review dari inspektorat. Menurut Dewa Indra, setiap OPD yang mengajukan dana COVID-19, direview dengan cepat oleh inspektorat. Dalam proses review, inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Setelah melalui proses review, sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada gubernur.
“Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya. Dengan pola ini, Sekda Dewa Indra ingin lebih meyakinkan dan menjamin dana penanganan COVID-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan tak ada penyimpangan. Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan barang dan jasa. Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi untuk menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penambahan standar yang diterapkan, Dewa Indra berharap upaya penanganan COVID-19 dapat diselesaikan dengan baik. Pria yang banyak berkecimpung dalam penanganan bencana saat menjabat sebagai Kepala BPBD ini punya prinsip, jangan sampai kena bencana setelah menangani bencana. “Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan COVID-19,” ujarnya seraya menyampaikan apresiasi atas banyaknya lembaga yang melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Menurutnya semakin berlapis pengawasan, maka akuntabilitas penggunaan dana akan makin terjamin.