Mangupura, Baliinside.id – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Badung akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni mendatang. Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa melaksanakan rapat bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya di Puspem Badung, Rabu (3/6)
Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 183 tahun 2020 terkait kebijakan work from home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni. Dengan demikian ASN akan mulai masuk kerja dengan tatanan kehidupan normal baru pada 5 Juni. “Pada 5 Juni seluruh ASN sudah mulai bekerja kembali dengan program new normal,” kata Adi Arnawa
Lebih lanjut dijelaskan saat seluruh ASN Pemkab Badung sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, maka protokol kesehatan terkait pencegahan covid-19 mutlak diberlakukan. Protokol tersebut meliputi menerapkan physical distancing, seperti menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu Pemkab akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerjanya
Bagi ASN dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maupun yang batuk dan pilek akan diminta untuk istirahat di rumah. Saat ini pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban untuk memakai masker, penggunaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan portabel telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.
“Jadi nanti Bapak Bupati akan menerbitkan Surat Edaran kembali mengenai teknis new normal di kalangan ASN Pemkab Badung. Termasuk untuk layanan publik” imbuh Adi Arnawa seraya menambahkan Surat Edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Perbekel/Lurah serta Perusahaan Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ASN dimasing-masing instansi.
Perlu diketahui bersama dalam kurun waktu 3 bulan belakangan Pemkab Badung telah memberlakukan kebijakan WFH sejak 23 Maret lalu. Selama itu pula ASN lingkungan Pemkab Badung bekerja dengan sistem sift atau masuk secara bergiliran. Kebijakan WFH bagi ASN ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung. SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
Dalam SE Bupati tersebut secara umum mengatur ASN di lingkungan Pemkab Badung menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Sedangkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, minimal ada dua level pejabat struktural tetap bertugas di kantor. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan dengan sistem yang tertuang dalam SE Bupati yang akan di berlakukan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kadiskes dr. Nyoman Gunarta, Kabag Hukum A.A Asteya Yudhya, Kabag Perwat I.A. Yutri Indahgustari, Kabag Organisasi Putra Yadnya, Sekretaris BPKAD Dewa Gd Joni Astabrata, dari PUPR serta dari Bagian Umum.