DENPASAR, Baliinside – Air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Karena itulah perlindungan terhadap danau, sungai dan laut mutlak harus dilakukan.
“Kondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas sehingga perlu dilindungi,” kata Gubernur Wayan Koster saat mengumumkan adanya Pergub No 24 tahun 2020
“Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Masyarakat untuk melaksanakan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” tegasnya.
Perlindungan sendiri tidak hanya bersifat skala (material) tapi juga niskala (spiritual). Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala.
Penyucian Danau (Danu Kerthi); 2) penyucian Laut (Segara Kerthi); dan 3) penyucian Tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian Danau (Danu Kerthi) dan penyucian Laut (Segara Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh- tumbuhan (Wana Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).
“Pelindungan secara sakala dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air dan lingkungan hidup,” tegasnya. ( RLS )