Baliinside.id, Denpasar – Gubernur Koster kembali menerbitkan kebijakan yang pro rakyat Bali yakni Peraturan Gubernur Bali no 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Kebijakan tersebut mengatur produksi dan peredaran 5 produk minuman beralkohol tradisional yakni tuak, berem, arak, produk artilasi dan brem atau arak untuk upacara keagamaan.
“Minuman tradisional khas Bali ini akan menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan local Bali,” ujar Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu 5 Februari 2020.
Sebelum Pergub tersebut disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri dan diundangkan pada 29 Januari 2020 lalu. Gubernur Koster mengakui telah melalui perjalanan panjang salah satunya karena adanya perpres yang menyatakan arak masuk dalam negative list investasi. “ Tapi miras luar bisa masuk Bali, masak yang dari alam Bali masuk negative list, ini jelas tidak adil,” ujarnya seraya menyebut dirinya langsung bersurat ke Menteri Perindustrian agar Perpres itu direvisi. “Ternyata disetujui,” kata Koster.
Dengan dilegalkannya arak Bali, ia berharap produk ini diberi tempat oleh pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya dengan menjadi salah satu produk oleh-oleh khas Bali yang harus dibeli oleh wisatawan. Karenanya, ia meminta minuman yang dihasilkan memiliki standar dan kualitas yang terjaga.“Bila perlu nanti hotel bisa menjadikan Welcome Drink di hotel-hotel,” ujar pria yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Meski legal, bukan berarti peredaran minuman tersebut bisa bebas diperdagangkan. Beberapa tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman fermentasi dan destilasi ini yakni di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Selain itu juga dilarang diperdagangkan pada anak dibawah umur. Dalam sosilisasi tersebut Gubernur Koster didampingi oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra dan undangan dan pelaku usaha juga berkesempatan meminum Arak Bali.