Konsisten Menjaga Masyarakat dan Pulihkan Pariwisata, Gubenur Koster Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan Melalui Pergub

by -

Denpasar, Baliinside.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster tak main – main untuk melawan pandemi Covid-19. Pelaksanaan protokol kesehatan bagi warga kini ditingkatkan, bahkan Gubernur asal Buleleng itu menerbitkan Pergub untuk memastikan pencegahan Covid-19 dilakukan oleh semua pihak. Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deasese 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Era Baru tersebut disosialisasikan pada, Rabu 26 Agustus 2020.


Pergub tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan Covid-19 di berbagai sektor, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi. Selain itu, terciptanya pemulihan di berbagai sektor, terutamanya sektor pariwisata sehingga produktifitas penduduk meningkat dan ekonomi kembali berjalan dengan aman.


Penerapan disiplin ini dilakukan pada pada 15 sektor kegiatan diantaranya ; pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, perhutanan dan perdagangan.


Selanjutnya sektor lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan,kepemudaan, olahraga dan sektor pariwisata.

Peraturan Gubernur ini atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yakni Inpres No 6 tahun 2020 yang tujuannya untuk mendisiplikan dan menertibkan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. “Peraturan ini bukan maunya Gubernur, ini perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui Inpres yang harus dijalankan oleh kepala daerah dalam sistem pemerintahanRepublik Indosia. Tentu kita berharap semakin tertib,” kata Koster.


Pandemi covid-19 telah membuat ekonomi masyarakat Bali turun drastis bahkan angkanya mencapai minus yang sangat dalam yaitu -10,98 pada Tw II tahun 2020. Kondisi ini membuat Gubernur Koster mengambil langkah strategis untuk menumbuhkan kepercayaann wisatawan dan dunia international bahwa Bali serius melawan pandemi Covid-19.


Harapannya dengan meningkatnya kesadaran masyarakat menerapkan protokolo kesehatan, pariwisata Bali bisa segera dibuka dan kepercayaan dunia bisa diraih. Dalam pergub, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum diminta untuk menyediakan sarana penunjang untuk pencegahan covid-19 seperti tempat mencuci tangan beserta tanda petunjuk arah, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dengan jumlah yang memadai, melaksanakan kebersihan dan desinfektan pada lingkungan serta menyediakan media informasi pencegahan Covid-19.


Selain itu, pemangku kepentingan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diminta melaksanakan edukasi dengan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak –pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Pergub 40 tahun 2020 akan disosialisasikan selama 2 minggu sejak rabu 26 Agustus 2020 dan masyarakat diberikan wantu untuk mempersiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan. Setelahnya, akan dilakukan penegakan aturan oleh Satpol PP yang bersinergi dengan TNI/Polri serta Satgas Gotong Royong di masing-masing Desa Adat.