Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4 Orang, Pemerintah Provinsi Bali Perketat Pelabuhan Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai

by -

Baliinside.id, Denpasar – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra, dalam video conferencenya pada Sabtu (11/4) menyebutkan ada penambahan kasus positif COvid-19 di Bali sebanyak 4 orang. Sehingga total kasus positif di Bali saat ini mencapai 79 orang.

“Untuk kasus positif, ada penambahan 4 orang sehingga jumlahnya menjadi 79 kasus (7 orang WNA, 72 WNI). Tambahan 4 kasus positif seluruhnya merupakan imported case, dibawa oleh orang yang punya riwayat perjalanan ke Luar Negeri,” kata Dewa Indra.

Ia juga menjelaskan di Bali tidak ada tambahan kasus meninggal sehingga jumlahnya tetap 2 orang (WNA), hari ini juga  belum ada laporan dari Rumah Sakit untuk pasien yang sembuh, dengan demikian jumlahnya tetap 19 orang (15 WNI, 4 WNA).

Lebih jauh Dewa Indra merinci, 72 kasus positif pada WNI, 51 diantaranya merupakan imported case yang dibawa dari Luar Negeri. Sedangkan sisanya sebanyak 13 orang merupakan kasus bawaan dari luar daerah, artinya mereka yang positif COVID-19 tertular di daerah lain seperti Jawa atau daerah lainnya. Sementara untuk kasus transmisi lokal sebanyak 8 orang.

“Angka tersebut penting untuk dicermati karena berkaitan dengan pemetaan sumber risiko. Secara akumulatif, jumlah kasus imported case sebanyak 71 (WNI dan WNA). Kecenderungan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Gugus Tugas dalam menentukan strategi pencegahan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Dewa Indra mengatakan Provinsi Bali mengambil langkah strategis dengan memperkuat pertahanan di pintu-pintu masuk Bali. Dua pintu masuk yang diperketat adalah Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk. Sementara Pelabuhan Benoa untuk saat ini sudah tak lagi sebagai pintu masuk, Pelabuhan Padang Bai juga relatif aman.

“Kita berlakukan pemeriksaan sangat ketat, khususnya terkait kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Semua PMI kita screening dengan rapid test. Jika hasil rapid test negatif, mereka diarahkan untuk melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota dan satgas gotong royong yang telah terbentuk hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dan bersyukur karena pemerintah kabupaten/kota telah berinisitif untuk menyediakan tempat karantina bagi PMI yang diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri. Langkah ini akan sangat membantu karena jika isolasi mandiri dilakukan di rumah masing-masing, ada kemungkinan mereka tidak disiplin. Selain itu, hal ini juga terkait kondisi rumah yang dimiliki tiap PMI. “Ada yang punya jumlah kamar yang mencukupi, namun sebagian lagi mungkin tak memiliki kamar yang memadai,” imbuhnya.