Cegah Meluasnya Transmisi Lokal, Disperindag Bali Pantau Pasar Tradisional

by -

Untuk mencegah makin meluasnya penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bali melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Denpasar, Jumat (19/6/2020). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, ketersediaan sarana mencuci tangan dan physical distancing (jaga jarak) diterapkan dengan baik.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag I Wayan Jarta mengawali pemantauan di Pasar Desa Adat Penatih. Di pasar ini, tim mendapati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 telah diterapkan dengan cukup baik.

Pada pintu masuk, pengelola pasar memasang satu bilik disinfektan yang wajib dilalui oleh pengunjung pasar. Selain itu, protokol ketat juga diterapkan bagi para pedagang seperti penggunaan masker, selop tangan dan beberapa pedagang nampak melengkapi diri dengan face shield (pelindung wajah).

Lebih dari itu, pihak pengelola pasar juga menerapkan sistem pengamanan berlapis dengan memasang pembatas plastik untuk membatasi interaksi secara langsung antara pedagang dan konsumen. Untuk memenuhi protokol jaga jarak, pedagang di pelataran dipisahkan oleh garis pembatas. Tak hanya itu, pihak pengelola pasar secara kontinyu memutar rekaman yang berisikan edukasi terkait COVID-19 dan upaya pencegahannya.

Kepala Pasar Desa Adat Penatih Made Arta yang menerima Tim Disperindag Bali menjelaskan bahwa sejak awal merebaknya kasus COVID-19 di Kota Denpasar, pihaknya telah menerapkan protokol yang ketat di areal pasar. Diakuinya, upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha di pasar tak semudah membalikkan telapak tangan.

Awalnya banyak yang maboya (ngeyel) karena aturan dinilai ribet dan membuat tidak nyaman. Namun lambat lain, kesadaran mulai tumbuh dan masyarakat mulai disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan khususnya di areal pasar. Pasar Desa Pakraman Penatih menampung 87 pedagang, dengan jam operasional mulai pukul 05.00 wita. Di tengah pendami COVID-19, pengelola pasar melakukan 4 kali penyemperotan disinfektan setiap minggunya.

Kondisi serupa juga dijumpai di lokasi kedua yang ditinjau Tim Disperindag Bali yaitu Pasar Rakyat Kerta Waringin Sari Desa Angabaya. Pasar yang telah meraih predikat SNI ini menerapkan protokol ketat bagi pengunjung dan pedagang pasar. Saat memasuki pasar, pengunjung wajib mengenakan masker dan melewati bilik disinfektan. Para pedagang juga menerapkan protokol yang ketat. Selain mengenakan masker dan selop tangan, sejumlah pedagang juga memakai face shield untuk perlindungan maksimal.

Pengelola pasar mengatur jarak pedagang sehingga memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19. Senada dengan apa yang disampaikan Kepala Pasar Desa Adat Penatih, Kepala Pasar Rakyat Kerta Waringin Sari I Made Sukrasena menyampaikan bahwa upaya pendisiplinkan masyarakat di areal pasar membutuhkan sebuah proses.

Karena dinilai ribet, awalnya banyak yang tidak mengindahkan aturan penggunaan masker. “Tapi lamban laun, mereka mulai terbiasa dan disiplin. Terlebih belakangan kasus transmisi lokal di areal pasar makin bertambah, mereka jadi lebih patuh,” urainya.

Dari hasil pemantauan, Kadis Perindag Provinsi Bali Wayan Jatra menilai kedua pasar tradisioanal itu telah cukup optimal memberlakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Menurut Jarta, pemantauan ini berkaitan dengan tren peningkatan transmisi lokal pada klaster pasar tradisional yang terjadi beberapa hari terakhir. ( ist )