Buleleng Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi

by -

Buleleng, Baliinside.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah Kabupaten di Bali dan dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

Sumber foto: Humas Buleleng

“Instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhud B. Panjaitan terhadap sejumlah wilayah agar melakukan pengketatan khususnya terhadap sejumlah wilayah yang telah menerima surat edaran,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Denpasar pada Jumat (8/1).

Sutjidra menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan sebelumnya dikhususkan terhadap Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun, terdapat tiga kabupaten lain juga yakni Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Klungkung yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selama 14 hari.

“Kita akan perketat kembali pintu keluar masuk Buleleng dan bersinergi bersama sejumlah elemen terkait. Hal ini juga sesuai instruksi langsung dari Kasad dan Kapolri yang mana nantinya pemerintah daerah akan mendapat dukungan penuh dari TNI-POLRI guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes dan ketentuan PKM,” katanya.

Terkait dengan warga yang berdomisili di Denpasar dan Badung yang bekerja di Buleleng, ia mengungkapkan bahwa akan ada pengaturan lebih lanjut. Tentunya masing-masing daerah akan mengeluarkan kebijakan.

“Apakah itu dilaksanakan Work From Home (WFH) selama 14 hari. Tentu ini akan segera disampaikan kepada masyarakat melalui surat edaran di masing-masing kabupaten,” jelas Sutjidra.(mulia)