Denpasar, Baliinside.id/ – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Gusti Agung Widiana Kepakisan beserta jajaran bertemu dengan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Senin (25/1/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Kantor Wakil Gubernur itu, Widiana Kepakisan menyampaikan berakhirnya masa kepengurusan KI Provinsi Bali Masa Bakti 2016-2020. Ia menyebut, masa kepengurusan KI Provinsi Bali masa bakti 2016-2020 sebenarnya telah berakhir 4 Juni 2020 lalu, namun diperpanjang 6 bulan hingga 28 Januari 2021.
Karena terkendala pandemi yang membatasi ruang gerak, KI Provinsi Bali Masa Bakti 2016-2020 masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah terkait penyelesaian sengketa informasi. Dalam lima tahun masa kepengurusan, Widiana kepakisan beserta anggotanya telah melaksanakan sejumlah program yang berkaitan dengan upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik. Program tersebut antara lain monev badan publik terkait dengan indeks keterbukaan informasi publik. Dari 800 lembaga publik yang telah di monev, 90 diantaranya mendapat predikat informatif.
Menanggapi apa yang disampaikan Widiana Kepakisan, Wagub Cok Ace yang didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Bali Ida Bagus Ketut Agung Ludra menyampaikan bahwa tunggakan pekerjaan dalam sebuah kepengurusan adalah sesuatu yang wajar.
“Bisa jadi karena force majeure atau alasan lain,” ucapnya. Untuk itu, ia memandang perlu adanya SOP terkait pelimpahan tugas yang belum selesai kepada kepengurusan yang baru.
Dalam kesempatan itu, Wagub Cok Ace juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pengurus KI Provinsi Bali masa bakti 2016-2020 karena telah bekerja dengan baik. Wagub Cok Ace menyebut, salah satu tantangan dalam keterbukaan informasi publik adalah keberadaan media sosial yang menyebarkan informasi dengan sangat cepat. Seringkali, informasi yang seharusnya belum boleh disebar, sudah duluan ada di media sosial.