7 Masalah Reforma Agraria Yang Berhasil Dientaskan Wayan Koster

by -

Denpasar, baliinside.id – Capaian Kinerja Wayan Koster selama 5 Tahun menjadi Gubernur Bali dan Tjok Oka Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali melaksanakan Tatanan Bali Era Baru, 2018-2023 dengan visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU mendapat sambutan apresiasi luar biasa saat acara Serah Terima Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pada, Jumat (Sukra Paing, Pahang) 8 September 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. 

Selain berhasil menangani Pandemi COVID – 19 dan berhasil melaksanakan capaian pembangunan di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Kebudayaan, Bidang Kepariwisataan, melaksanakan Transformasi Perekonomian Bali, mengeluarkan kebijakan Penggunaan Produk Lokal Bali, melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali, kemudian telah dan sedang membangun infrastruktur dan saranaprasarana strategis, kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali juga mampu mewujudkan  PENCAPAIAN PROGRAM REFORMA AGRARIA.

Masalah Reforma Agraria secara tuntas telah diselesaikan oleh Wayan Koster, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Satu, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), dengan sertifikat gratis;
  2. Dua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022;
  3. Tiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, untuk warga Tukad Unda,Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022;
  4. Empat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022;
  5. Lima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung;
  6. Enam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis; dan
  7. Tujuh, Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan Petani Penggarap, seluas 240,6 hektare di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, tanggal 4 September 2023, pukul 16.00 Wita, di Jaya Sabha. Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan Petani Penggarap ini tercatat bermasalah sejak tahun 1963.